CARA PENOMORAN NO.REGISTRASI PENGERTIAN NO. REGISTRASI
PERMENKES RI NO. 920/MENKES/PER/X/1995
TENTANG PENDAFTARAN OBAT JADI IMPOR
1 2 3 4 5
6 7 8 9 1o 11 12 13 14
15
Keterangan :
Kotak no 1 membedakan nama obat jadi
D : Nama Dagang
G : Nama Generik
D : Nama Dagang
G : Nama Generik